Ojek Online dan Motor Roda 3 Jadi Incaran Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Timur

DELAPANTOTO – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 dengan memperluas cakupan penerima manfaat. Selain kendaraan pribadi, pemutihan kini juga menyasar ojek online dan motor roda tiga, yang selama ini sering tertinggal dalam kepatuhan pajak.


Mengapa Ojek Online dan Motor Roda Tiga Disasar?

  1. Jumlah Kendaraan Menunjukkan Peningkatan
    Transportasi ojek online dan motor roda tiga semakin masif digunakan masyarakat. Pemerintah mencatat jumlah kendaraan tersebut cukup besar, sehingga potensi pajak yang dapat diselesaikan juga signifikan jika banyak yang menunggak.
  2. Tunggakan Pajak Masih Tinggi
    Banyak pemilik kendaraan ojek online atau motor roda tiga tidak menyadari bahwa kendaraannya harus kena pajak tahunan dan atas nama pemilik saat ini. Program pemutihan memberi kesempatan untuk memperbaiki status tanpa beban denda.
  3. Dorong Kepatuhan Massal
    Dengan menyasar segmen ini, pemerintah berharap meningkatkan tingkat kepatuhan pajak secara masif. Tidak hanya bagi kendaraan pribadi, tapi juga armada transportasi yang beroperasi harian, sehingga pendapatan daerah terjaga.

Manfaat Program Pemutihan

  • Bebas Denda Pajak Terlambat: Semua denda administrasi dihapus sepenuhnya selama periode program.
  • Diskon Bea Balik Nama (jika berlaku): Bagi kendaraan yang belum balik nama, biaya balik nama bisa mendapat potongan atau penghapusan penuh.
  • Legalitas Kembali Terjaga: Kendaraan akan kembali muncul dalam database resmi, memudahkan pengurusan STNK serta asuransi jika diperlukan.

Syarat Pemutihan

PersyaratanKeterangan
STNK AsliWajib dibawa; jika hilang, lakukan duplikasi sebelum mengikuti program
KTP PemilikHarus sesuai nama di STNK; jika berbeda, lampirkan surat kuasa atau bukti hubungan keluarga
BPKBSebaiknya dibawa untuk verifikasi data (meskipun tidak wajib)
Biaya Pokok PajakTetap harus dibayar sesuai tarif, tanpa tambahan denda
Identitas KendaraanMotor roda tiga wajib membawa dokumen tambahan jika sebelumnya digunakan secara komersial

Tips mengikuti pemutihan

  1. Ajukan lebih awal di Samsat terdekat atau melalui layanan keliling jika tersedia.
  2. Cek status kendaraan sebelum berangkat via aplikasi Samsat online untuk mengetahui tunggakan.
  3. Siapkan surat kuasa jika diwakilkan, lengkap dengan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
  4. Selalu simpan struk pembayaran sebagai bukti arsip untuk ke depan.

Kesimpulan

Pemutihan pajak 2025 Jawa Timur kini inklusif ke ojek online dan motor roda tiga, memberi peluang besar pemilik kendaran untuk merapikan administrasi tanpa pinalti denda. Pastikan dokumen lengkap dan manfaatkan kesempatan ini sebelum periode berakhir.

Sumber: epictotoprediksi.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top