DELAPANTOTO – Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat terkait aturan terbaru masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemegangnya. Aturan ini telah berlaku sejak penerapan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021.
Dengan perubahan tersebut, masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi menyesuaikan tanggal lahir. Artinya, jika SIM diperpanjang pada 15 Agustus 2025, masa berlakunya akan habis pada 15 Agustus 2030, terlepas dari kapan tanggal lahir pemiliknya.
Tarif Perpanjangan SIM Agustus 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM tetap mengacu pada ketentuan berikut:
- SIM A (mobil): Rp 80.000
- SIM C (motor): Rp 75.000
- SIM C1/C2: Rp 75.000
- SIM B1/B2: Rp 80.000
Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang umumnya berkisar antara Rp 50.000–Rp 100.000 tergantung lokasi layanan.
Cara Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara langsung di Satpas, gerai SIM, layanan SIM keliling, maupun secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemohon diwajibkan membawa KTP asli, SIM lama, bukti pemeriksaan kesehatan, dan hasil tes psikologi.
Sumber: epictotoprediksi.my.id