Polisi Kasih Paham Alasan SIM dan STNK Fotokopi Belum Bisa Gantikan yang Asli Pas Dibawa Naik Motor

TVTOGEL – Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli wajib dibawa saat berkendara motor.

Polisi kasih paham alasan SIM dan STNK fotokopi belum bisa gantikan yang asli pas dibawa naik motor, ternyata karena ini.

Baca Juga: waduh-belok-tidak-nyalakan-lampu-sein-bisa-ditilang-segini-dendanya

Beberapa orang menganggap, fotokopi SIM dan STNK bisa menjadi bukti legalitas berkendara.

Selama masa berlaku SIM dan STNK masih aktif, tetap dianggap bisa ditunjukkan saat ada pemeriksaan polisi.

Padahal, ketika berkendara termasuk naik motor, dokumen yang asli wajib dibawa.

Ketentuannya ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seperti yang disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, Kompol Satrio pada Rabu (22/1/2025).

“Artinya, tidak disarankan untuk menunjukkan file atau fotokopi SIM atau STNK, sebaiknya dokumen SIM dan STNK selalu dibawa saat mengendarai kendaraan di jalan,” kata Kompol Satrio mengutip Kompas.com.

SIM dan STNK yang berbentuk fisik alias asli diperlukan saat pemeriksaan kendaraan demi mencegah pemalsuan.

Tidak hanya itu, setiap orang juga wajib menunjukkan bukti lulus uji berkalah dan/atau bukti lain yang sah.

SIM fisik belum bisa digantikan dokumen lain, sehingga tetap perlu dibawa.

Bukan tanpa alasan, surat tersebut dibekali cip atau media penyimpanan data.

Apabila polisi merasa ragu dengan identitas pengemudi, petugas tinggal melakukan pengecekkan menggunakan alat khusus.

Sumber: epictotoprediksi.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top