Curi Motor Mahasiswa KKN, 5 Pria di Pandeglang Ditangkap Polisi

DELAPANTOTO – Kepolisian Resor Pandeglang berhasil menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian motor milik mahasiswa yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Riko Saputra, mengatakan kelima pelaku berhasil diringkus setelah penyelidikan intensif selama beberapa hari. Motor hasil curian ditemukan dalam kondisi baik dan sudah diamankan sebagai barang bukti.

“Para pelaku ini mengambil motor milik mahasiswa KKN yang sedang bertugas di Kecamatan Majasari. Motor tersebut dicuri saat korban sedang tidak berada di tempat,” jelas AKP Riko.

Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kesempatan saat kendaraan diparkir di lokasi yang kurang pengawasan. Setelah motor berhasil dicuri, pelaku kemudian menjualnya ke pasar gelap dengan harga yang jauh di bawah pasaran.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas. Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat khususnya para mahasiswa KKN untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan selalu dalam pengawasan atau diparkir di tempat yang aman.

Sumber:epictotoprediksi.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top