DELAPANTOTO – Republik Indonesia (Polri) mengumumkan hasil pemeriksaan ilmiah terkait status biologis anak yang diasuh Lisa Mariana. Berdasarkan tes DNA resmi, anak tersebut bukan anak biologis Ridwan Kamil (RK), menegaskan fakta ilmiah yang sebelumnya ditunggu publik.
Hasil Tes DNA
Polri menjelaskan bahwa tes DNA dilakukan menggunakan metode forensik standar internasional. Analisis genetika menunjukkan tidak ada kecocokan antara RK dan anak yang diuji, sehingga membantah klaim sebelumnya mengenai hubungan biologis antara keduanya.
Reaksi Pihak Terkait
Lisa Mariana tampak sangat emosional setelah menerima hasil tes ini, menangis dan sempat mengamuk, menunjukkan kekecewaan atas fakta yang muncul. Sementara itu, RK menyatakan akan menghormati hasil tes ilmiah dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang.
Dampak Hukum
Hasil tes DNA ini memiliki implikasi hukum yang signifikan:
- Hak asuh anak dapat berubah sesuai dengan status biologis yang terkonfirmasi.
- Tanggung jawab finansial, seperti nafkah dan hak waris, harus disesuaikan.
- Kemungkinan muncul proses hukum lanjutan, apabila pihak terkait mengajukan gugatan tambahan terkait hak asuh atau kewajiban orang tua.
Penegasan Polri
Polri menegaskan bahwa hasil tes DNA ini merupakan bukti ilmiah sahih yang dapat dijadikan dasar hukum. Pihak kepolisian juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan menempuh jalur hukum yang benar dalam menyelesaikan permasalahan keluarga ini.
Penutup
Dengan bukti ilmiah dari tes DNA, kasus ini menegaskan bahwa anak yang diasuh Lisa Mariana bukan anak biologis RK. Langkah selanjutnya akan menitikberatkan pada penyelesaian hukum yang adil terkait hak asuh, tanggung jawab orang tua, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Sumber: epictotoprediksi.my.id