Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Segera Berakhir, Begini Cara Hitung Denda Pajak Motor

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Segera Berakhir, Begini Cara Hitung Denda Pajak Motor

DELAPANTOTO – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan segera berakhir. Artinya, setelah periode relaksasi ini selesai, pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kembali dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku. Supaya tidak kaget saat membayar, penting untuk mengetahui cara menghitung denda pajak motor dengan benar.

Aturan Denda Pajak Motor

Denda pajak motor dihitung berdasarkan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertera di STNK. Persentase dendanya ditetapkan sebesar 2% per bulan dari pokok pajak, dengan maksimal denda selama 24 bulan (2 tahun).

Selain itu, ada juga denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dipungut oleh Jasa Raharja. Besaran dendanya bervariasi, biasanya sekitar Rp 32.000 per tahun untuk sepeda motor.

Rumus Perhitungan Denda

  1. Denda PKB = (Pokok PKB x 2% x jumlah bulan keterlambatan).
  2. Denda SWDKLLJ = Rp 32.000 x jumlah tahun keterlambatan.
  3. Total Denda = Denda PKB + Denda SWDKLLJ.

Contoh Perhitungan

Misalnya, seorang pemilik motor dengan pokok PKB Rp 300.000 telat membayar selama 6 bulan:

  • Denda PKB = Rp 300.000 x 2% x 6 = Rp 36.000.
  • Denda SWDKLLJ = Rp 32.000 (telat lebih dari 1 tahun akan dikali sesuai jumlah tahun).
  • Total Denda = Rp 36.000 + Rp 32.000 = Rp 68.000.

Jika telat lebih dari 2 tahun, denda PKB tidak akan bertambah lagi karena sudah maksimal 24 bulan, tapi denda SWDKLLJ tetap berjalan mengikuti jumlah tahun.

Tips Supaya Tidak Terkena Denda

  • Manfaatkan program pemutihan pajak selama masih berlaku.
  • Catat tanggal jatuh tempo pajak kendaraan di kalender atau aplikasi pengingat.
  • Lakukan pembayaran via aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) atau kanal pembayaran resmi lain agar lebih praktis.

Kesimpulan

Pemilik kendaraan di Jakarta perlu segera memanfaatkan program pemutihan pajak sebelum berakhir. Jika telat, denda akan kembali berlaku dengan perhitungan sesuai aturan, yaitu 2% per bulan dari pokok pajak ditambah denda SWDKLLJ. Membayar pajak tepat waktu bukan hanya menghindarkan dari denda, tetapi juga menjaga legalitas kendaraan tetap aman di jalan raya.

Sumber: epictotoprediksi.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top